Kabid Dishub Diperiksa Kejari Ketapang Terkait Dugaan Penyelewengan Proyek PJU
ketapangnews.web.id – Dugaan penyelewengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari APBD Perubahan 2024 kini mulai diselidiki serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Salah satu pejabat yang ikut diperiksa adalah Mulyono, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (29/8/2025), di mana Mulyono dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Fokus pertanyaan mengarah pada keterlambatan penyelesaian proyek dan proses pencairan anggaran.
“Saya klarifikasi, dokumen pencairan tidak palsu. Penyedia menyelesaikan pekerjaan di 2025. Saat itu waktunya sangat mepet, hanya dua hari sebelum penutupan SPM,” ujar Mulyono dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Proyek Cair 100 Persen, Pekerjaan Molor
Mulyono membenarkan bahwa proyek PJU yang seharusnya rampung akhir 2024 justru baru selesai pada pertengahan 2025. Dua perusahaan rekanan, CV Harita dan CV Sky Group, disebut tidak mampu memenuhi target waktu pengerjaan meski anggaran telah dicairkan 100 persen pada 2024.
“Anggaran sudah cair penuh, tapi pekerjaan baru tuntas di pertengahan 2025,” tambahnya.
Manipulasi Dokumen Terungkap
Lebih jauh, Mulyono juga mengakui adanya perbedaan antara foto dokumentasi yang dilampirkan penyedia proyek dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Itu memang bukan foto asli. Tapi tanda tangan saya benar, karena saat itu saya lihat dokumentasinya ya betul. Saya kira ini bukan proyek fiktif, tapi ada manipulasi dokumen oleh penyedia,” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik, mengingat dugaan adanya manipulasi administratif dalam pencairan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Semua sedang kami dalami. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelas Panter.
Ia juga menuturkan bahwa Mulyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebelumnya telah dipanggil dua kali namun baru hadir pada panggilan ketiga. Dalam waktu dekat, pihak penyedia CV Harita dan CV Sky Group juga akan dimintai keterangan.
Transparansi Jadi Tuntutan
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Minimnya penerangan jalan di sejumlah titik di Ketapang menimbulkan keresahan, terlebih banyak ruas jalan rawan kecelakaan dan kriminalitas. Publik mendesak agar pengelolaan anggaran untuk fasilitas vital ini dilakukan lebih transparan dan akuntabel.
Penyelidikan Kejari Ketapang diharapkan mampu mengungkap apakah masalah ini murni kelalaian teknis atau ada unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Cek juga artikel paling top di medianews.web.id
