Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,6 Miliar
Penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang
ketapangnews.web.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (1/9/2025). Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan rekening pembayaran pelanggan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.
Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, melalui Kepala Seksi Intelijen Echo Aryanto, menyebutkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan,” ujar Echo, Rabu (3/9/2025).
Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Dugaan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi intelijen. Tim intel Kejari Sintang mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk internal PDAM, Pemerintah Kabupaten Sintang selaku dewan pengawas, hingga Inspektorat Kabupaten Sintang.
Hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya indikasi fraud berupa penyalahgunaan rekening pembayaran pelanggan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi bidang intelijen untuk melimpahkan perkara ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan itu, tim Kejari yang dipimpin Echo Aryanto bersama Kepala Seksi Pidsus Rasyid Kurniawan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta laptop berisi catatan keuangan PDAM.
Barang bukti ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
“Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar,” tegas Echo.
Langkah Ke Depan
Kejari Sintang memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses hukum akan dilakukan secara transparan hingga tahap persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat PDAM Tirta Senentang merupakan salah satu penyedia layanan air bersih utama di Kabupaten Sintang. Dugaan penyalahgunaan keuangan dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan dasar bagi masyarakat.
Pesan dari Kejaksaan
Kejari Sintang menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan layanan publik. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.
Kesimpulan
Penggeledahan Kejari Sintang di Kantor PDAM Tirta Senentang menambah daftar kasus dugaan korupsi di sektor pelayanan publik daerah. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,6 miliar, Kejari Sintang berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Sintang.
Cek juga artikel terbaru dari beritabumi.web.id
