Dua Mantan Perangkat Desa Batu Tajam Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp568 Juta
ketapangnews.web.id Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran desa. Penetapan tersebut menjadi perhatian publik karena Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pelayanan dasar, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Dua pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah DPB selaku mantan Kepala Desa dan F yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa. Keduanya diduga melakukan praktik korupsi secara terstruktur dengan cara memanipulasi proses realisasi anggaran serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Modus Operandi: Manipulasi dan Dokumen Fiktif
Penyidik menemukan fakta bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk program desa justru mengalir ke kebutuhan pribadi. Proyek yang dianggarkan dalam beberapa tahun anggaran tidak dijalankan sesuai rencana, bahkan sebagian tidak pernah terealisasi. Untuk menutupi hal tersebut, tersangka membuat laporan fiktif, lengkap dengan bukti-bukti yang dimanipulasi agar terlihat seolah anggaran telah digunakan secara sah.
Modus seperti ini bukan hal baru dalam kasus korupsi Dana Desa. Penyidik menegaskan bahwa praktik manipulasi laporan merupakan titik rawan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama ketika mekanisme pengawasan internal tidak berjalan optimal. Desa yang berada jauh dari pusat kontrol administratif kerap menjadi sasaran empuk bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang menyampaikan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, angka yang tentu sangat besar untuk ukuran pembangunan desa. Risiko yang muncul tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga terganggunya program pembangunan di tingkat desa.
Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Masyarakat
Dana Desa merupakan sumber pendapatan yang sangat vital bagi pembangunan kawasan pedesaan. Kerugian mencapai Rp568 juta membuat banyak rencana pembangunan di Desa Batu Tajam terganggu. Infrastruktur yang seharusnya diperbaiki tertunda, kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak dapat berjalan optimal, dan pelayanan publik desa ikut merasakan dampaknya.
Masyarakat desa yang berharap adanya perubahan justru menjadi pihak paling dirugikan. Penyalahgunaan anggaran ini menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa. Di sisi lain, peristiwa semacam ini mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan, dan menegakkan sanksi hukum kepada setiap pelanggar.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Unsur pasal yang digunakan mencakup Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan ketentuan Pasal 18 yang mengatur mengenai penggantian kerugian negara. Selain itu, keduanya dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana bersama-sama.
Kombinasi pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Penahanan keduanya dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah upaya mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan Tersangka dan Langkah Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Ketapang menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan anggaran desa. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang penting agar investigasi berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah dokumen, termasuk bukti realisasi anggaran, kwitansi, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pentingnya Transparansi Dana Desa
Kasus di Desa Batu Tajam bukan satu-satunya kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di daerah. Fenomena seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan minimnya literasi pengelolaan keuangan di sebagian aparatur desa. Padahal, Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan di pelosok.
Transparansi anggaran wajib menjadi prioritas. Pemerintah daerah diharapkan memperketat monitoring, sementara masyarakat perlu mendapatkan akses informasi agar dapat ikut mengawasi penggunaan dana. Kolaborasi antara pemerintah, perangkat desa, dan warga sangat penting untuk mencegah korupsi yang merugikan banyak pihak.
Harapan dan Penegasan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap penyalahgunaan anggaran publik akan ditindak secara tegas. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera dan mendorong perangkat desa lain untuk bekerja lebih disiplin.
Di sisi masyarakat, harapannya sederhana: pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana, anggaran digunakan sebagaimana mestinya, dan aparatur desa menjalankan tugas dengan integritas. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat kecil dari tindakan korupsi.

Cek Juga Artikel Dari Platform musicpromote.online
