WN China Didakwa Kasus Tambang Emas Ketapang

ketapangnews.web.id Kasus dugaan perebutan paksa tambang emas dan penguasaan bahan peledak tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki tahap persidangan. Seorang warga negara China bernama Liu Xiaodong resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan di wilayah pertambangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivitas pertambangan dan dugaan penggunaan bahan peledak tanpa izin resmi. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebutkan bahwa aksi tersebut berlangsung di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi.

Dugaan Penguasaan Tambang Secara Paksa

Menurut keterangan jaksa, terdakwa diduga melakukan perebutan paksa terhadap operasional tambang emas milik PT SRM. Aktivitas tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu tertentu pada tahun sebelumnya dan berlangsung di lokasi yang memiliki izin resmi.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena berkaitan dengan penguasaan aset perusahaan tanpa kewenangan sah. Selain itu, dakwaan juga mencakup dugaan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, terutama yang menyangkut keamanan operasional dan keselamatan kerja.

Aspek Hukum dan Regulasi Pertambangan

Pertambangan emas termasuk sektor yang memiliki regulasi ketat. Selain memerlukan izin usaha pertambangan, operasional di lapangan juga harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan tambang diatur secara khusus karena berisiko tinggi. Tanpa izin resmi, kepemilikan dan penggunaan bahan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Jaksa menyatakan bahwa dakwaan terhadap Liu Xiaodong mencakup unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembuktian di persidangan akan menentukan apakah unsur tersebut terpenuhi.

Lokasi dan Dampak terhadap Wilayah

Lokasi tambang yang menjadi objek perkara berada di wilayah Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Daerah ini dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang cukup besar, termasuk emas.

Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, kegiatan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola pertambangan harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar tidak merugikan pihak lain maupun lingkungan sekitar.

Proses Persidangan Berjalan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme peradilan. Terdakwa memiliki hak untuk membela diri melalui penasihat hukum dalam persidangan.

Pengadilan nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan putusan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing dalam kegiatan usaha di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa terkecuali, wajib mematuhi hukum nasional.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah pusat dan daerah selama ini terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk tambang emas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum di sektor sumber daya alam. Selain itu, transparansi dalam proses hukum juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus yang melibatkan Liu Xiaodong menjadi cerminan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya soal potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek legalitas dan keamanan. Dengan proses peradilan yang berjalan, masyarakat menanti kepastian hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan arah akhir kasus ini. Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Juga Artikel Dari Platform kalbarnews.web.id

You may also like...