Tiga Pansus DPRD Ketapang Kebut Raperda Desa dan Pilkades
DPRD Ketapang Percepat Pembahasan Raperda Jelang Akhir Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Ketapang menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjelang berakhirnya tahun 2025. Upaya ini dilakukan agar agenda legislasi daerah dapat terselesaikan tepat waktu dan menjadi landasan hukum bagi pembangunan Kabupaten Ketapang ke depan.
Tiga Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Ketapang secara paralel menggelar rapat intensif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (29/12/2025). Fokus pembahasan diarahkan pada isu-isu krusial, mulai dari perlindungan anak dan kependudukan, pembentukan desa baru, hingga regulasi pemilihan serta pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.
Pansus I Bahas Kabupaten Layak Anak dan Kependudukan
Pansus I DPRD Ketapang mengawali rangkaian pembahasan dengan menggelar rapat internal untuk mematangkan laporan akhir pansus. Rapat tersebut membahas dua Raperda penting, yakni Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Irawan, dan dihadiri seluruh anggota pansus. Dalam rapat tersebut, setiap poin dalam rancangan peraturan dikaji secara mendalam agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyampaian laporan akhir Pansus ini menjadi sentral bagi kita bersama, bahwa penyusunan Raperda harus sesuai kaidah pembentukan peraturan daerah, berlandaskan asas legalitas dan kewenangan yang berlaku,” tegas Irawan.
Landasan Hukum Jadi Fokus Utama Pansus I
Menurut Irawan, kedua Raperda tersebut memiliki dampak jangka panjang bagi pembangunan daerah. Raperda Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak anak, sementara Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi peta jalan pembangunan sumber daya manusia Ketapang hingga 2045.
Oleh karena itu, Pansus I menekankan pentingnya kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk regulasi nasional, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hasil rapat internal Pansus I ini selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Ketapang untuk diproses ke tahap berikutnya dalam mekanisme pembahasan legislatif.
Pansus II Finalisasi Pembentukan Desa Baru
Sementara itu, Pansus II DPRD Ketapang menggelar rapat kerja bersama OPD untuk membahas tahap akhir finalisasi Raperda tentang pembentukan sejumlah desa baru. Desa-desa yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak, dan Desa Danau Pakit.
Rapat kerja Pansus II dipimpin oleh Ketua Pansus II Akim bersama Wakil Ketua Nasdiansyah. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syamsul Islami serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ketapang, Sy. Mahadi.
Pastikan Pembentukan Desa Sesuai Regulasi
Dalam rapat tersebut, Pansus II dan OPD terkait membahas berbagai aspek penting dalam pembentukan desa baru. Aspek yang dikaji meliputi persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta penetapan batas wilayah desa agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Akim menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar hukum dan kajian yang matang.
“Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujar Akim.
Desa Baru Diharapkan Percepat Pelayanan Publik
Menurut Pansus II, pemekaran desa memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan wilayah administrasi yang lebih kecil dan terkelola, pemerintah desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan hingga pembangunan infrastruktur skala desa.
Selain itu, desa baru juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga program-program pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga setempat.
Pansus III Fokus Regulasi Pilkades dan Perangkat Desa
Di sisi lain, Pansus III DPRD Ketapang menggelar rapat finalisasi Raperda yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa. Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat Pansus III dipimpin oleh Ketua Pansus Marzuki. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang Mintaria dan perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Ketapang.
Penyesuaian Hukum dan Format Pasal
Dalam rapat finalisasi tersebut, Pansus III membahas sejumlah penyesuaian penting dalam rancangan peraturan. Penyesuaian tersebut meliputi penguatan dasar hukum, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta perbaikan format penulisan pasal agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Marzuki menekankan bahwa regulasi terkait pemilihan kepala desa dan perangkat desa harus disusun secara cermat, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap stabilitas pemerintahan desa.
Pilkades dan Perangkat Desa Jadi Pilar Demokrasi Lokal
Pansus III menilai bahwa aturan yang jelas dan tegas mengenai pilkades serta pengangkatan perangkat desa sangat penting untuk menjaga demokrasi di tingkat lokal. Regulasi yang baik diharapkan mampu mencegah konflik, meningkatkan transparansi, serta memastikan proses pemerintahan desa berjalan profesional dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan kedua atas Perda sebelumnya, DPRD Ketapang berharap regulasi pilkades dapat lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika sosial di masyarakat.
Komitmen DPRD Ketapang Tuntaskan Agenda Legislasi
Kesibukan tiga Pansus DPRD Ketapang ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif daerah dalam menuntaskan agenda legislasi sebelum tahun 2025 berakhir. DPRD Ketapang menilai bahwa penyelesaian Raperda tepat waktu sangat penting agar program pembangunan daerah tidak terkendala oleh kekosongan hukum.
Sinergi antara DPRD dan OPD juga menjadi kunci dalam memastikan setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Fokus Pembangunan Desa Jadi Benang Merah
Jika ditarik benang merah, pembahasan tiga Pansus DPRD Ketapang menunjukkan fokus kuat pada pembangunan desa. Mulai dari pembentukan desa baru, penguatan regulasi pilkades, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan anak, semuanya bermuara pada upaya memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat desa.
DPRD Ketapang berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, seluruh Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Menuju Tata Kelola Desa yang Lebih Baik
Dengan dikebutnya pembahasan Raperda oleh tiga Pansus, DPRD Ketapang optimistis dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. Regulasi yang baik diharapkan mampu mendorong pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD Ketapang sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, dimulai dari desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Baca juga : Polres Ketapang Fasilitasi Ibadah Natal bagi Tahanan
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : radarjawa

