Teror Mencekam di Ketapang: 2 Pemuda Bakar Rumah dan Tembaki Warga dengan Senjata Api Rakitan
Aksi Teror di Air Upas Gegerkan Warga
ketapangnews.web.id, Kalimantan Barat — Warga Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, digegerkan aksi teror yang dilakukan dua pemuda berinisial AD (29) dan I (24). Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam pembakaran rumah dan pondok milik warga, serta penembakan menggunakan senjata api rakitan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena aksi brutal yang dilakukan pelaku telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat.
Polisi Bertindak Cepat
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.
“Dari pengembangan laporan beberapa korban terkait pondok ladangnya yang diduga sengaja dibakar dan mengalami penembakan menggunakan senapan angin, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelas Ryan pada Rabu (3/9/2025).
Setelah pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Ketapang bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku sejak 27 Juli 2025.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, antara lain:
- Selembar seng dan papan kayu ulin yang hangus terbakar
- Satu buah rice cooker
- Satu botol minyak tanah
- Sepucuk senapan angin PCP
- Sepucuk senjata api rakitan jenis lantak
- Satu tandan kelapa sawit
Kedua senjata api tersebut saat ini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk analisis balistik dan forensik lebih lanjut.
Motif Masih Diselidiki
Hingga kini, motif di balik aksi teror ini masih dalam penyelidikan. Polisi mendalami apakah tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, masalah sengketa lahan, atau motif lain.
“Sampai saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir,” tambah AKP Ryan.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Masih Trauma
Pasca penangkapan, warga Dusun Petuakan mengaku masih merasa was-was. Aksi teror yang dilakukan pelaku tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menimbulkan ketakutan mendalam, terutama bagi keluarga yang menjadi korban penembakan maupun pembakaran.
Tokoh masyarakat setempat mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberi rasa aman kembali kepada masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain memproses pelaku, polisi juga meningkatkan patroli di sekitar wilayah Air Upas untuk memastikan tidak ada lagi ancaman teror yang mengganggu ketenangan warga.
“Kami pastikan situasi tetap aman dan kondusif. Aparat akan terus siaga di lapangan,” pungkas AKP Ryan.
Kesimpulan
Penangkapan AD dan I menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di Ketapang. Dengan proses penyelidikan yang terus berjalan, masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya, dan warga bisa kembali merasa aman menjalani aktivitas sehari-hari.
Cek juga artikel terbaru dari hotviralnews.web.id

