Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Pendahuluan
ketapangnews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak total 73,2641 gram.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Jumat pagi.
“ Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025.
Tanggapan
Dari tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Jumat Pukul 09.30 Wib.
Dikatakan Harris, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum.
Dirinya juga menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dimasukan ke dalam blender, dilakukan pemblenderan dengan dicampur air serta pembersih lantai, setelahnya cairan tersebut dibuang ke kloset.
“ Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, dan pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh empat tersangka.
Dengan total barang bukti sabu yang hari ini kita amankan, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan 585 jiwa dari dampak buruk sabu ” ujarnya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tiga laporan tersebut yakni 73,2641 gram sabu yang sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya melalui alat tes NIS.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, Perwakilan Kejaksaan Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Penasihat Hukum para Tersangka, Lembaga Swadaya Masyarakat serta awak media untuk menyaksikan proses pemusnahan.
Pemusnahan
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Ketapang dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Proses pemusnahan sabu disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi.
Warga yang hadir di lokasi mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menjaga Ketapang dari ancaman narkoba. Sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Cek juga artikel terbaru dari cctvjalanan.web.id
