Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 229 Burung Kacer di Pelabuhan Ketapang

ketapangnews.web.id Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 229 ekor burung kacer di Pelabuhan Sukabangun, Kabupaten Ketapang. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Semarang menggunakan kapal penumpang reguler.

Kepala Tim Penegakan Hukum (Gakkum) BKHIT Kalimantan Barat, Edi Susanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai beberapa kardus besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi. Setelah dibuka, ditemukan ratusan burung kacer yang dikemas rapat di dalam kotak ventilasi kecil.

“Total ada 229 ekor burung kacer yang kami amankan. Semua dikemas dalam kondisi tidak layak, tanpa dokumen resmi, dan berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit,” ujar Edi.


Kondisi Burung Memprihatinkan

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian burung ditemukan dalam kondisi lemah karena kekurangan oksigen. Petugas langsung memindahkan burung-burung tersebut ke ruang karantina untuk mendapatkan perawatan darurat, termasuk pemberian air dan pakan.

Menurut Edi, cara pengemasan yang digunakan para pelaku menunjukkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan dengan cara tergesa-gesa dan tanpa memperhatikan kesejahteraan satwa. Banyak burung yang ditempatkan terlalu padat dalam satu kotak, sehingga menyebabkan stres dan dehidrasi.

“Jika tidak segera ditemukan, kemungkinan besar sebagian besar burung ini akan mati dalam perjalanan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kekejaman terhadap hewan,” tegasnya.


Modus Lama yang Masih Terulang

BKHIT Kalimantan Barat mencatat bahwa penyelundupan satwa, terutama burung kicau seperti kacer, pleci, dan murai batu, masih sering terjadi melalui jalur laut dari Ketapang dan Pontianak. Modus yang digunakan cenderung sama, yakni menyamarkan burung dalam kemasan barang biasa agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.

Permintaan tinggi dari luar daerah, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur, menjadi salah satu alasan praktik ilegal ini terus berulang. Burung kacer dikenal memiliki suara merdu dan bernilai tinggi di pasar burung, sehingga menarik minat pedagang untuk mengirimnya tanpa izin resmi guna menghindari biaya karantina dan transportasi legal.

Edi menambahkan, para pelaku biasanya menggunakan jasa pengiriman barang umum tanpa mencantumkan jenis isi kiriman. Dalam beberapa kasus, pengirim bahkan tidak mencantumkan identitas yang jelas, membuat proses pelacakan menjadi sulit.


Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Setelah menggagalkan upaya penyelundupan, petugas BKHIT langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi lanjutan. Barang bukti berupa 229 burung kacer dan sejumlah kemasan karton diamankan sebagai bahan penyelidikan.

Pihak karantina menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur bahwa setiap pengiriman satwa wajib disertai dokumen kesehatan dan izin resmi dari instansi berwenang.

Pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Namun, Edi menekankan bahwa selain penegakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga sangat penting.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa setiap perpindahan hewan, apalagi dalam jumlah besar, harus disertai dokumen karantina. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian satwa,” katanya.


Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati

Burung kacer merupakan salah satu spesies endemik yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, kacer juga menjadi bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang diakui dunia.

Penyelundupan dalam jumlah besar dapat mengancam populasi burung liar di alam. Banyak burung yang ditangkap langsung dari habitatnya di hutan tanpa izin konservasi, yang pada akhirnya menurunkan populasi di alam liar.

Aktivis lingkungan menilai bahwa penyelundupan satwa seperti ini sering diabaikan padahal memiliki dampak jangka panjang. Jika praktik ini tidak ditekan, dalam beberapa tahun mendatang populasi burung kicau di hutan Kalimantan bisa menurun drastis.


Perawatan dan Rencana Pelepasliaran

Setelah diperiksa dan dipastikan dalam kondisi sehat, ratusan burung kacer hasil sitaan direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alami mereka. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan diawasi oleh tim gabungan dari BKHIT dan lembaga konservasi.

Sebelum dilepaskan, setiap burung akan menjalani pemeriksaan karantina lanjutan untuk memastikan tidak membawa penyakit menular antarspesies. Selain itu, lokasi pelepasliaran dipilih di kawasan hutan yang masih memiliki ekosistem alami dan cukup sumber pakan.

BKHIT menegaskan bahwa pelepasliaran bukan hanya bentuk pengembalian satwa ke alam, tetapi juga simbol tanggung jawab dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.


Harapan untuk Pengawasan Lebih Ketat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelabuhan dan jalur distribusi satwa harus semakin diperketat. Kerja sama antarinstansi — mulai dari karantina, kepolisian, dinas perhubungan, hingga masyarakat pelabuhan — menjadi kunci utama untuk mencegah penyelundupan satwa liar.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengawasan jalur laut dan darat. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas, praktik ilegal seperti ini dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau memelihara burung hasil tangkapan liar tanpa izin. Setiap pembelian dari pasar gelap berarti turut berkontribusi pada rusaknya ekosistem dan punahnya satwa endemik Indonesia.


Menjaga Alam, Menjaga Masa Depan

Kasus di Ketapang bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga peringatan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ratusan burung kacer yang berhasil diselamatkan menjadi simbol bahwa masih ada harapan bagi satwa liar Indonesia untuk bertahan di habitatnya.

Dengan kesadaran bersama dan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia bisa melindungi kekayaan hayatinya dari ancaman eksploitasi berlebihan. Setiap aksi kecil, termasuk menolak membeli satwa liar hasil tangkapan, adalah langkah nyata menyelamatkan masa depan ekosistem negeri ini.

Cek Juga Artikel Dari Platform otomotifmotorindo.org

You may also like...