Pemuda ODGJ Tewas Dikeroyok di Kendawangan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
ketapangnews.web.id, Kalimantan Barat – Kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan Riko (20), pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akrab disapa Tiger, kini memasuki tahap penyidikan mendalam. Kepolisian telah menetapkan tujuh warga sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kendawangan, Jumat (22/8/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, S (43), dan hasil penyelidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” jelas AKP Risky dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya:
- Tali yang digunakan untuk mengikat korban
- Pakaian korban
- Hasil visum medis
- Rekaman video pengeroyokan yang beredar di masyarakat
Risky menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan mendukung.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pasal ini mencapai 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula ketika Riko diduga mencuri di area pasar Kendawangan, Sabtu (23/8/2025). Warga yang curiga kemudian menangkap dan mengikat korban, sebelum melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Riko sempat dilarikan ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Ajakan untuk Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolsek Kendawangan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi kasus serupa. Menurutnya, segala bentuk dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
Cek juga artikel terbaru di radarjawa.web.id
