Kuasa Hukum PT MIA Bantah Tuduhan Fasilitasi Tambang Ilegal di Ketapang, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
ketapangnews.web.id Kuasa hukum PT Maximus Indo Asia (MIA), Martinus Sudarno, SH, membantah keras tuduhan yang menyebut perusahaan kliennya terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan yang selama ini menjalankan bisnis secara legal dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan Martinus dalam konferensi pers di Pontianak, menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menulis laporan berjudul “Tambang Ilegal di Ketapang Diduga Dapat Fasilitas Kredit Alat Berat dari Perusahaan.”
Laporan tersebut diduga menuding bahwa PT MIA memberikan fasilitas kredit alat berat kepada pelaku tambang ilegal di wilayah Ketapang.
“Klien saya ini pedagang alat berat, bukan pelaku tambang. Tuduhan bahwa kami memfasilitasi tambang ilegal itu tidak benar,” tegas Martinus.
Bisnis Legal dan Terbuka
Martinus menjelaskan, PT MIA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat berat dan telah memiliki izin resmi.
Seluruh transaksi dilakukan secara sah dan teregistrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan menjual alat berat kepada siapa pun yang membutuhkan untuk kegiatan usaha yang legal, seperti konstruksi, perkebunan, atau industri manufaktur.
“Kami menjual alat berat secara terbuka kepada masyarakat dan perusahaan yang membutuhkan. Setelah transaksi selesai, penggunaan alat berada di luar kendali kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan tidak memiliki aktivitas pertambangan di Kalimantan Barat maupun wilayah lain.
Oleh karena itu, tuduhan yang menyebut PT MIA memberikan fasilitas alat berat kepada pelaku tambang ilegal dianggap sebagai fitnah yang menyesatkan.
Pemberitaan Dianggap Tidak Berimbang
Martinus juga menyoroti proses pemberitaan yang dilakukan media tersebut.
Ia menilai laporan yang beredar tidak memenuhi prinsip jurnalistik berimbang karena tidak menyertakan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak PT MIA.
“Dalam pemberitaan itu tidak ada upaya klarifikasi kepada pihak kami. Padahal, kode etik jurnalistik mewajibkan konfirmasi kepada pihak yang dituduh,” jelas Martinus.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian moral dan material bagi perusahaan.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan media tersebut ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum bila tuduhan ini terus disebarkan tanpa bukti. Nama baik perusahaan harus dilindungi,” katanya.
Klarifikasi Manajemen PT MIA
Pihak manajemen PT MIA juga mengeluarkan pernyataan resmi menegaskan posisi perusahaan.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen menyebut PT MIA beroperasi murni sebagai distributor alat berat, bukan penyedia kredit untuk kegiatan pertambangan.
Perusahaan hanya menyediakan fasilitas pembiayaan melalui lembaga keuangan resmi bagi konsumen yang memenuhi syarat.
Prosesnya pun diawasi oleh pihak perbankan dan lembaga pembiayaan yang tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tidak pernah memberi fasilitas pembiayaan kepada pelaku tambang ilegal. Semua transaksi kami legal dan melalui sistem keuangan resmi,” tulis manajemen PT MIA dalam pernyataan tersebut.
Manajemen juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka data penjualan alat berat jika diperlukan dalam proses klarifikasi hukum.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha PT MIA telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik
Martinus menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum terhadap media dan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Ia menegaskan, tuduhan yang tidak berdasar telah merugikan citra perusahaan dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami menilai tuduhan itu mengandung unsur pencemaran nama baik. Kami akan meminta klarifikasi resmi dan hak jawab yang setara,” ujarnya.
Apabila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka, pihaknya siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dewan Pers serta menempuh jalur pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan KUHP.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar media berhati-hati dalam mempublikasikan berita yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi setiap pemberitaan harus berdasar fakta dan konfirmasi. Jangan sampai media menjadi alat penyebar fitnah,” tegas Martinus.
Harapan agar Publik Tidak Tersesat Informasi
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, kuasa hukum PT MIA berharap publik tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Martinus meminta masyarakat menunggu hasil klarifikasi resmi dan mempercayakan penyelidikan pada aparat berwenang.
“Kami ingin masyarakat tahu fakta yang sebenarnya. PT MIA adalah perusahaan sah yang mendukung pembangunan melalui penyediaan alat berat, bukan mendukung aktivitas ilegal,” jelasnya.
Ia juga berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang pada prinsip etika dan profesionalisme, bukan sensasionalisme.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Menegaskan Komitmen Bisnis Bersih
Martinus menegaskan kembali bahwa PT MIA berkomitmen menjalankan bisnis yang bersih, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh aktivitas perusahaan diaudit secara rutin oleh lembaga independen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Selain itu, PT MIA juga terus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas industri alat berat di Kalimantan Barat.
“Kami bekerja sesuai hukum dan berpegang pada integritas. Tidak ada alasan bagi kami terlibat dalam kegiatan ilegal,” tegas Martinus.
Kesimpulan
Kasus pemberitaan yang menuding PT MIA memfasilitasi tambang ilegal di Ketapang kini memasuki tahap klarifikasi.
Kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik kliennya.
Martinus Sudarno memastikan pihaknya siap menempuh jalur hukum guna memulihkan reputasi perusahaan.
PT MIA berharap publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak memiliki dasar fakta.
Sebagai perusahaan resmi di bidang perdagangan alat berat, PT MIA menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan usaha secara legal, profesional, dan mendukung pembangunan ekonomi Kalimantan Barat tanpa keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.

Cek Juga Artikel Dari Platform koronovirus.site
