Kemnaker Temukan 364 WNA Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di Ketapang, Pemeriksaan Diperluas
ketapangnews.web.id Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali mengungkap praktik penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai regulasi. Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan ratusan warga negara asing bekerja tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini menjadi perhatian nasional karena jumlahnya sangat besar dan menunjukkan lemahnya kepatuhan beberapa perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Inspeksi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kecelakaan kerja yang sebelumnya menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao. Korban diketahui bekerja tanpa dokumen RPTKA yang seharusnya menjadi syarat utama bagi setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi pemicu pemerintah untuk segera mengevaluasi keberadaan TKA di kawasan industri tersebut.
Pemeriksaan Menyeluruh Setelah Insiden Kecelakaan Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa sidak dilakukan bukan sekadar pemeriksaan rutin. Pemerintah ingin memastikan apakah perusahaan telah mengikuti seluruh ketentuan perundangan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Temuan kematian pekerja tanpa dokumen resmi memperlihatkan adanya potensi pelanggaran serius yang dapat merugikan negara, pekerja lokal, dan pekerja asing itu sendiri.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim pengawas mendapati 364 WNA bekerja di berbagai bidang operasional. Mereka menempati posisi teknisi, operator alat berat, tenaga produksi maupun pendukung operasional. Tidak satu pun dari ratusan pekerja tersebut tercatat memiliki RPTKA, padahal dokumen itu wajib dimiliki sebelum perusahaan mempekerjakan TKA.
RPTKA menjadi dasar legalitas bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja asing. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengawasi kompetensi, keselamatan kerja, maupun status hukum para pekerja asing. Celah ini membuka risiko besar bagi industri dan keamanan tenaga kerja.
Kronologi Sidak dan Temuan di Lapangan
Sidak dilakukan oleh tim pengawasan Kemnaker dengan mendatangi langsung kawasan industri di Ketapang. Pemeriksaan awal dilakukan pada beberapa fasilitas produksi yang menjadi pusat kegiatan operasional perusahaan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan pekerja asing beraktivitas tanpa mampu menunjukkan dokumen resmi keimigrasian maupun RPTKA.
Setelah temuan awal itu, pemeriksaan diperluas ke berbagai titik di dalam kawasan industri. Pemeriksaan lanjutan menemukan lebih banyak pekerja asing lainnya yang ternyata juga tidak memiliki dokumen lengkap. Data yang dihimpun menunjukkan total 364 orang bekerja tanpa izin penggunaan TKA. Temuan ini memicu langkah cepat dari pihak Kemnaker untuk melakukan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Selain masalah dokumen, sidak juga menemukan potensi pelanggaran prosedur keselamatan kerja. Sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan mungkin saja mengabaikan prosedur K3. Kecelakaan fatal yang menimpa Wang Abao menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran terhadap standar keselamatan dapat berujung pada tragedi.
Kemnaker Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Dalam keterangan resminya, Ismail Pakaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran penggunaan TKA. Ia menilai perusahaan harus memahami bahwa keberadaan TKA dibatasi dan harus mengikuti prosedur jelas. Regulasi dibuat untuk memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sudah memiliki kompetensi, berada dalam pengawasan pemerintah, dan ditempatkan secara legal.
Kemnaker mengingatkan bahwa perusahaan wajib memastikan kelengkapan dokumen setiap tenaga kerja asing yang direkrut. Mengabaikan regulasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan keberlangsungan industri itu sendiri. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Dampak Pelanggaran terhadap Ekosistem Ketenagakerjaan
Keberadaan ratusan pekerja asing tanpa dokumen resmi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Bagi tenaga kerja lokal, situasi ini memperburuk kesempatan kerja karena perusahaan lebih memilih mempekerjakan tenaga asing tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini menimbulkan ketidakadilan kompetisi dan berpotensi menghambat pengembangan kompetensi tenaga lokal.
Dari sisi legalitas, pelanggaran ini merugikan negara karena tidak ada data jelas mengenai keberadaan mereka. Pemerintah kehilangan kontrol terhadap mobilitas pekerja asing sehingga berpotensi menimbulkan masalah keamanan. Selain itu, ketidakpatuhan perusahaan terhadap RPTKA juga mengurangi penerimaan negara dari biaya dan retribusi penggunaan TKA.
Pelanggaran ini juga berpengaruh terhadap lingkungan kerja. Tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi rentan dieksploitasi karena status mereka tidak terlindungi hukum. Mereka bisa ditempatkan pada pekerjaan berisiko tinggi tanpa jaminan keselamatan yang memadai.
Langkah Lanjutan yang Akan Diambil Pemerintah
Kemnaker berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini melalui pemeriksaan menyeluruh. Pemerintah akan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi dan diminta menyusun langkah perbaikan. Pengawasan tambahan akan dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.
Selain itu, Kemnaker akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemerintah Daerah untuk mencocokkan data WNA yang bekerja di wilayah tersebut. Sinergi ini akan menjadi dasar untuk membersihkan seluruh data tenaga kerja asing dan memastikan hanya TKA legal yang dapat beroperasi.
Dalam jangka panjang, pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama untuk menciptakan lingkungan kerja aman, produktif, dan berkeadilan.
Penutup: Pengawasan Ketat untuk Mencegah Pelanggaran Serupa
Temuan 364 pekerja asing tanpa dokumen di Ketapang menjadi tamparan besar bagi dunia industri. Pemerintah pusat mengambil kejadian ini sebagai evaluasi penting untuk memperketat pengawasan penggunaan TKA. Dengan regulasi yang semakin ditegakkan dan pengawasan yang lebih terkoordinasi, pelanggaran serupa diharapkan dapat dicegah.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti aturan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat. Penegakan hukum, edukasi, dan transparansi akan menjadi pilar utama untuk menciptakan tata kelola tenaga kerja asing yang sehat serta membawa manfaat bagi pembangunan nasional.

Cek Juga Artikel Dari Platform jelajahhijau.com
