Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Tambang Ketapang
Polisi Tetapkan Dua WNA Asal Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Tambang Ketapang
Kasus penyerangan di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan publik. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, kepolisian akhirnya menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka. Penetapan ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum atas insiden yang tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga aparat negara.
Dua WNA tersebut berinisial WS dan WL. Keduanya kini resmi berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari penyerangan yang terjadi di area operasional tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Ketapang dan memicu perhatian nasional.
Penetapan Tersangka oleh Polda Kalbar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan bahwa WS dan WL telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas di kawasan tambang tersebut.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Raswin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari pihak perusahaan, warga sekitar, maupun aparat yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Keterangan saksi tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Unsur Pidana dan Alat Bukti
Dalam perkara ini, WS dan WL dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam. Raswin menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Kasus senjata tajam ini dinilai serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan orang lain. Berdasarkan undang-undang darurat, ancaman pidana atas perbuatan tersebut bisa mencapai 10 tahun penjara. Kepolisian menilai langkah tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah pertambangan.
Dari Pemeriksaan Imigrasi ke Proses Pidana
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WS dan WL sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status keimigrasian dan aktivitas kerja mereka selama berada di Indonesia.
Pada Kamis, 25 Desember 2025, penyidik Polda Kalbar menjemput kedua WNA tersebut dari kantor imigrasi dan membawanya ke Polda Kalbar untuk kepentingan proses hukum pidana.
“Kini keduanya telah berada di Polda Kalbar,” ungkap Raswin.
Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum pidana berjalan seiring dengan pemeriksaan administratif keimigrasian, tanpa saling tumpang tindih.
Kronologi Singkat Insiden Penyerangan
Insiden penyerangan terjadi di area operasional tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga sipil menjadi korban. Tidak hanya itu, lima anggota Yonzipur 6/Satya Digdaya yang tengah bertugas di lokasi juga dilaporkan mengalami penyerangan.
Peristiwa ini memicu ketegangan di lapangan dan sempat mengganggu aktivitas tambang. Keberadaan WNA di lokasi kejadian membuat kasus ini berkembang menjadi isu sensitif, terutama terkait keamanan investasi dan ketertiban umum di wilayah pertambangan.
Puluhan WNA Diamankan, Penyidikan Berlanjut
Pada tahap awal penanganan kasus, aparat keamanan mengamankan total 29 warga negara Tiongkok yang berada di kawasan tambang. Hingga kini, 27 orang di antaranya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek keimigrasian, termasuk legalitas izin tinggal, izin kerja, serta aktivitas mereka selama berada di wilayah Ketapang. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pidana.
“Belum ada penetapan tersangka baru. Penyidikan masih berjalan,” jelas Raswin.
Fokus Kepolisian dan Profesionalisme Penanganan
Polda Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta terungkap. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden penyerangan tersebut.
Raswin memastikan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan transparan. Setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa diskriminasi terhadap status kewarganegaraan.
Penegasan ini penting mengingat kasus tersebut melibatkan warga negara asing serta aparat negara, sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun diplomatik.
Isu Keamanan di Kawasan Tambang
Kasus penyerangan di tambang emas Ketapang kembali membuka diskusi publik mengenai aspek keamanan di kawasan pertambangan. Banyak pihak menilai bahwa area tambang, terutama yang melibatkan tenaga kerja asing, memerlukan pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga yang solid.
Keamanan tambang tidak hanya menyangkut aset perusahaan, tetapi juga keselamatan pekerja, warga sekitar, dan aparat yang bertugas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa potensi konflik dapat muncul jika pengelolaan keamanan tidak dilakukan secara komprehensif.
Sinergi Aparat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pengawasan aktivitas pertambangan. Koordinasi antara kepolisian, TNI, imigrasi, dan instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam mencegah insiden serupa di masa depan.
Selain itu, perusahaan tambang juga didorong untuk lebih proaktif dalam memastikan kepatuhan hukum, baik terkait ketenagakerjaan maupun standar keamanan operasional.
Pesan Tegas Penegakan Hukum
Penetapan dua WNA sebagai tersangka menjadi pesan tegas bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan orang lain dan ketertiban umum akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional, termasuk di sektor strategis seperti pertambangan.
Penutup
Kasus penyerangan di tambang emas Ketapang kini memasuki fase penting dengan ditetapkannya dua WNA asal Tiongkok sebagai tersangka. Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan perkembangan baru masih terbuka.
Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tuntas. Penanganan yang tegas diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Arus Menuju Bali Meningkat, Pelabuhan Ketapang Mulai Dipadati Kendaraan dan Bus Wisata
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : dailyinfo

