Anggota Komisi III DPR RI Tegur Keras Perusahaan Sawit di Ketapang agar Tak Rugikan Masyarakat
⚖️ Peringatan Keras untuk Perusahaan Sawit
ketapangnews.web.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan peringatan tegas kepada perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia menilai praktik penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat dan negara.
“Kalau sampai perusahaan menanam di luar batas HGU, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi sama saja merampok uang rakyat dan uang negara,” tegas Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, dan Suka Karya, Rabu (1/10/2025).
🌱 Kewajiban 20% Lahan Plasma
Soedeson menekankan kewajiban setiap perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan 20% lahan plasma bagi masyarakat lokal sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menyebut ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban lahan plasma adalah penghinaan terhadap program pemerintah yang ingin memajukan desa. Kita tidak boleh membiarkan rakyat diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
🚜 Dorong Pemanggilan Perusahaan Nakal
Melihat maraknya laporan pelanggaran, Soedeson mendorong Panja Mafia Tanah Komisi III DPR untuk segera memanggil jajaran direksi dari perusahaan sawit yang dilaporkan, seperti PT PTS, PT BAL, dan PT SNP.
Selain itu, ia juga meminta kehadiran Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat dan Kepala BPN Kabupaten Ketapang dalam rapat lanjutan untuk mengusut dugaan pelanggaran.
“Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini,” tegasnya.
🛡️ Bela Hak dan Martabat Rakyat
Menurut Soedeson, perjuangan masyarakat tiga desa yang hadir dalam RDPU tersebut adalah simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan korporasi.
“Ini bukan cuma soal lahan. Ini soal martabat rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan oleh kepentingan bisnis,” ungkapnya.
Ia juga memperingatkan perusahaan, khususnya yang berlatar belakang asing, agar tidak main-main dengan hukum di Indonesia.
“Ketika rakyat bersatu, tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan perubahan. Pemerintah sedang berupaya membangkitkan ekonomi desa, tetapi semua itu akan sia-sia jika korporasi tidak patuh pada hukum,” katanya.
🌍 Seruan Tegas untuk Penegakan Keadilan Agraria
Soedeson menilai persoalan agraria ini tidak boleh dipandang remeh karena menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Ia menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah dan parlemen untuk memastikan hak masyarakat adat dan petani tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk mengakhiri konflik agraria yang telah lama terjadi di banyak wilayah Indonesia, termasuk Ketapang.
📈 Peran DPR dalam Mengawal Kebijakan
Dengan pengawasan yang ketat, Soedeson berharap perusahaan perkebunan di Ketapang dapat memperbaiki tata kelola bisnisnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk lebih aktif mengawasi dan memastikan pembagian manfaat ekonomi dari sektor perkebunan berjalan adil.
“Kita tidak ingin program pembangunan desa yang dicanangkan pemerintah terhambat karena ulah segelintir korporasi yang melanggar hukum,” tandasnya.
🏆 Kesimpulan
Peringatan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjadi pengingat bahwa praktik bisnis di sektor perkebunan sawit harus tunduk pada hukum dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Penegakan aturan tentang batas HGU dan kewajiban lahan plasma 20% diharapkan menjadi langkah konkret untuk menciptakan keadilan agraria, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai prinsip berkelanjutan.
Cek juga artikel dari platform seru di outfit.web.id
