Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Cacat

ketapangnews.web.id Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang tersebut menjadi sorotan karena menyangkut persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan proses hukum pidana, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas seperti keberadaan hukum adat, konflik agraria, serta perlindungan terhadap masyarakat adat.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi dan ahli, muncul sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan mengenai proses penetapan tersangka terhadap Fendy. Salah satu sorotan utama datang dari saksi ahli hukum pidana yang menilai bahwa penetapan tersangka tersebut memiliki cacat prosedur yang serius.

Perkara ini bermula ketika Fendy, yang merupakan Ketua Adat Lelayang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dikaitkan dengan pemberian sanksi adat kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun dalam persidangan praperadilan, pihak pemohon berusaha membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fendy merupakan bagian dari praktik hukum adat yang sah, bukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan.

Praperadilan untuk Menguji Status Tersangka

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan suatu tindakan penegakan hukum, termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka. Melalui proses ini, pengadilan dapat menilai apakah prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tarsisius Fendy Sesupi mengajukan praperadilan dengan tujuan membatalkan status tersangka yang diberikan kepadanya. Permohonan tersebut diajukan dengan dukungan dari Koalisi Advokasi Masyarakat Adat yang memberikan pendampingan hukum dalam perkara ini.

Sidang praperadilan telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari masyarakat turut memberikan keterangan terkait peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Selain saksi warga, pengadilan juga mendengarkan pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang memberikan analisis mengenai proses hukum dalam kasus ini.

Penilaian Ahli Hukum Pidana

Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah Moh. Fadhil, seorang akademisi dari IAIN Pontianak yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Fendy diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Prosedur tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum.

Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka penetapan tersangka dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Ahli juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Fendy perlu dilihat dalam konteks hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Perbedaan Hukum Adat dan Hukum Pidana

Salah satu poin penting yang dibahas dalam persidangan adalah perbedaan antara praktik hukum adat dan hukum pidana formal. Dalam banyak masyarakat adat di Indonesia, terdapat sistem hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Hukum adat biasanya digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk konflik yang melibatkan pihak luar seperti perusahaan.

Dalam kasus ini, sanksi adat yang diberikan kepada perusahaan disebut sebagai hasil kesepakatan bersama antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Kesepakatan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi yang melibatkan berbagai pihak.

Ahli hukum menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan atributif seorang pemimpin adat.

Jika tindakan tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik hukum adat yang sah, maka penerapan pasal pidana seperti pemerasan menjadi tidak tepat.

Konflik Agraria yang Melatarbelakangi Kasus

Perkara hukum ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Aktivitas perusahaan yang memasuki wilayah hutan adat disebut menjadi salah satu sumber ketegangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan telah berdampak pada kawasan hutan alam yang memiliki nilai ekologis penting. Wilayah tersebut juga merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Konflik yang terjadi tidak hanya menyangkut soal lahan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan budaya serta sistem kehidupan masyarakat adat.

Dalam situasi seperti ini, hukum adat sering menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang digunakan oleh masyarakat setempat.

Kesaksian dari Warga

Selain saksi ahli, pengadilan juga mendengarkan keterangan dari warga yang tinggal di wilayah tersebut. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah tokoh masyarakat setempat yang menjelaskan latar belakang pemberian sanksi adat kepada perusahaan.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan merupakan tindakan sepihak dari ketua adat, melainkan hasil musyawarah bersama yang melibatkan masyarakat.

Sanksi adat tersebut dianggap sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur.

Warga juga menyampaikan bahwa konflik yang terjadi di wilayah tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan sempat memicu berbagai ketegangan di tingkat lokal.

Seruan dari Koalisi Advokasi Masyarakat Adat

Koalisi Advokasi Masyarakat Adat yang mendampingi perkara ini menilai bahwa proses penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau setidaknya ditangguhkan. Mereka berpendapat bahwa dasar penetapan tersangka tidak tepat karena berkaitan dengan praktik hukum adat yang sah.

Menurut koalisi tersebut, persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat atau jalur perdata sebelum dibawa ke ranah pidana.

Mereka juga menilai bahwa kriminalisasi terhadap tokoh adat dapat berdampak buruk bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Jika pemimpin adat yang menjalankan fungsi sosialnya justru diproses secara pidana, maka hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan sistem hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Menunggu Putusan Pengadilan

Proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang menjadi penentu penting bagi kelanjutan perkara ini. Majelis hakim akan menilai apakah penetapan tersangka terhadap Fendy telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau tidak.

Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi rujukan penting dalam melihat bagaimana hukum negara berinteraksi dengan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Kasus ini juga menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut isu yang lebih luas, seperti perlindungan masyarakat adat, konflik lahan, serta praktik penegakan hukum yang adil.

Apapun hasil yang nantinya diputuskan oleh pengadilan, perkara ini menunjukkan bahwa dialog antara hukum negara dan hukum adat masih menjadi tantangan yang perlu terus diperhatikan dalam sistem hukum Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform 1reservoir.com

You may also like...