Tiga WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang
Kantor Imigrasi Ketapang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tenaga kerja asing ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi setelah terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di sektor pertambangan emas tanpa izin yang sah.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JX, CW, dan XB. Mereka diketahui bekerja di area pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap aspek hukum, lingkungan, dan ketertiban masyarakat.
Diamankan Saat Hendak Tinggalkan Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa upaya pengamanan terhadap ketiga WNA dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa mereka berusaha meninggalkan wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ketapang segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah ketiga WNA tersebut keluar dari wilayah Indonesia sebelum proses pemeriksaan selesai.
Hasil koordinasi membuahkan hasil. Ketiga WNA berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses tersebut, mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sesuai prosedur yang berlaku.
Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian
Dari hasil pemeriksaan mendalam, Imigrasi Ketapang menyimpulkan bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki.
Benny Septiyadi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini mengatur secara tegas bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.
Pelanggaran ini dinilai serius karena selain bekerja tanpa izin, aktivitas yang dilakukan berada di sektor pertambangan emas ilegal, yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dampaknya terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Atas pelanggaran yang dilakukan, Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain dideportasi, nama ketiga WNA juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan status tersebut, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny Septiyadi. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Pengawasan terhadap Aktivitas Orang Asing
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Sektor pertambangan kerap menjadi sasaran aktivitas ilegal yang melibatkan tenaga kerja asing tanpa izin, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari aparat terkait.
Imigrasi Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, Benny Septiyadi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting, mengingat luasnya wilayah pengawasan dan beragamnya aktivitas yang dapat melibatkan orang asing. Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat dapat lebih cepat melakukan penindakan dan mencegah pelanggaran berkembang lebih jauh.
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara
Tindakan deportasi terhadap tiga WNA Tiongkok ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Keberadaan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya.
Imigrasi Ketapang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan, melindungi kepentingan nasional, serta menjaga ketertiban dan keamanan di daerah.
Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Ketapang berharap dapat memberikan pesan kuat bahwa Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat aturan, namun tidak akan ragu bertindak terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban serta kedaulatan negara.
Baca Juga : Knalpot Brong Disulap Jadi Pohon Natal di Ketapang
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : dailyinfo

