29 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Ketapang
Imigrasi Bertindak Cepat Amankan Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Ketapang mengambil langkah cepat dengan mengamankan sementara 29 WNA Tiongkok. Pengamanan dilakukan menyusul kegaduhan yang terjadi di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. Selain itu, tindakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-insiden yang menyita perhatian publik.
Pihak Imigrasi menyebut jumlah WNA yang diamankan masih berpotensi bertambah. Total WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut mencapai 34 orang. Namun, lima di antaranya belum ditemukan saat proses pengamanan berlangsung.
Sebagian Diamankan di Lokasi, Sebagian di Penginapan
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan rincian pengamanan tersebut.
Dari 29 WNA yang telah diamankan, sebanyak 26 orang ditemukan langsung di area perusahaan. Sementara itu, tiga orang lainnya diamankan dari sebuah penginapan di wilayah Tumbang Titi.
“Yang pasti, WNA saat ini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang. Jumlahnya ada 29 orang dan bisa bertambah,” ujar Ida Bagus, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, proses pengamanan dilakukan secara terkoordinasi. Aparat tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum.
Fokus Pemeriksaan pada Izin Tinggal dan Aktivitas
Saat ini, seluruh WNA tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan. Fokus utama pemeriksaan adalah kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.
Imigrasi tengah memverifikasi dokumen keimigrasian masing-masing WNA. Pemeriksaan meliputi jenis visa, izin tinggal terbatas, serta sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka.
“Kami melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah kegiatan mereka sesuai dengan izin yang dimiliki,” jelas Ida Bagus.
Proses klarifikasi ini tidak dilakukan sendiri. Kantor Imigrasi Ketapang mendapat pendampingan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan akurasi dan transparansi penanganan kasus.
Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Ketapang. Koordinasi dilakukan sejak awal kejadian guna memastikan langkah penanganan berjalan sesuai aturan.
“Kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ketapang sejak kejadian berlangsung,” kata Yuldi di Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara tegas namun profesional. Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh menimbulkan spekulasi atau kesan diskriminatif.
Pendekatan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pengamanan Libatkan Unsur TNI dan Polri
Dalam proses pengamanan, Imigrasi tidak bekerja sendiri. Unsur TNI dan Polri turut dilibatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Yuldi menjelaskan, pengamanan melibatkan berbagai unsur. Di antaranya adalah Dandim, Kapolres, jajaran Polsek setempat, Mabes TNI, serta Kodam.
Sinergi lintas lembaga ini dinilai penting. Tujuannya adalah menjaga stabilitas keamanan dan mencegah eskalasi konflik di lapangan.
“Kami memastikan pengamanan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Latar Belakang Insiden di PT Sultan Rafli Mandiri
Pengamanan puluhan WNA ini tidak terlepas dari insiden yang terjadi sebelumnya di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan menjadi perhatian aparat keamanan.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa pengamanan WNA dilakukan dalam konteks administratif keimigrasian. Pemeriksaan difokuskan pada legalitas izin dan kepatuhan terhadap peraturan.
Proses hukum lain, jika ada unsur pidana, akan ditangani oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan WNA terhadap Hukum
Kasus ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing. Setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional.
Pemerintah daerah dan pusat sepakat bahwa investasi asing harus sejalan dengan aturan. Kehadiran WNA tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Langkah pengamanan dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang diperketat, terutama di wilayah dengan aktivitas industri dan investasi asing.
Imigrasi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Kantor Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum sedang berjalan dan ditangani sesuai prosedur.
Imigrasi juga membuka ruang koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan. Transparansi informasi akan terus dijaga agar publik mendapatkan kejelasan.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tegas Ida Bagus.
Penguatan Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja asing di Kalimantan Barat. Pemerintah menilai pengawasan harus dilakukan sejak tahap perizinan hingga aktivitas di lapangan.
Kolaborasi antara Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat keamanan menjadi kunci utama. Dengan pengawasan terpadu, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Ke depan, Imigrasi Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan. Tujuannya adalah memastikan keberadaan WNA memberikan manfaat dan tidak melanggar hukum.
Baca Juga : Pemkab Ketapang Tambah Modal Bank Kalbar Rp7,5 Miliar
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : monitorberita

