Pura-pura Dibegal, Pria di Ketapang Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp22 Juta
Akal Bulus Karyawan di Ketapang Terbongkar Polisi
ketapangnews.web.id, 8 Oktober 2025 — Polisi mengungkap kebohongan seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp22 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa cerita begal itu hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang milik perusahaan tempat AA bekerja.
Kasus ini bermula ketika AA melapor ke Polres Ketapang dan mengaku telah menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Polisi Temukan Kejanggalan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa pelapor.
Namun, dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan AA.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025).
Polisi mencatat ada ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, waktu peristiwa, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar area yang disebut AA sebagai tempat pembegalan.
Selain itu, keterangan AA juga berubah-ubah dan terkesan berbelit-belit selama pemeriksaan berlangsung.
Terbongkar: Laporan Begal Hanyalah Rekayasa
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tekanan dari penyidik, AA akhirnya mengaku bahwa laporan pembegalan yang dibuatnya adalah palsu.
Ia sengaja mengarang cerita karena telah menggunakan uang perusahaan milik pelanggan (customer) untuk keperluan pribadi dan takut dimarahi oleh atasannya.
“Untuk menutupi perbuatannya, AA mengarang cerita seolah-olah dirinya dibegal saat dalam perjalanan. Faktanya, uang tersebut sudah ia pakai sendiri,” ungkap AKP Ryan.
Yang lebih mengejutkan, AA bahkan melukai dirinya sendiri untuk memperkuat alibinya sebagai korban begal.
“AA sempat memukulkan batu ke kepalanya dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian agar ceritanya terlihat meyakinkan,” tutur Ryan.
Polisi: Tindakan Ini Merugikan dan Berpotensi Hukum Serius
Setelah kebohongan itu terbongkar, AA langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk motor milik AA, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan bukti laporan palsu yang dibuatnya di Polres Ketapang.
“AA mengakui seluruh perbuatannya dan menyesal. Namun perbuatannya tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ryan.
Atas tindakannya, AA dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun empat bulan.
Selain itu, penyidik juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penggelapan dalam jabatan, apabila perusahaan tempat AA bekerja mengajukan laporan resmi.
Imbauan Polisi: Jangan Membuat Laporan Palsu
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau memanipulasi kejadian kriminal.
Selain menghambat kerja aparat, tindakan tersebut juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar jujur dan tidak membuat laporan palsu. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius, dan bila terbukti tidak benar, pelapor dapat dijerat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga menimbulkan keresahan publik.
Warga: “Bikin Malu dan Nyusahin Orang”
Kabar penangkapan AA mendapat perhatian warga sekitar Delta Pawan. Banyak yang menyayangkan tindakan nekat pria tersebut yang justru mempermalukan diri sendiri.
“Bikin malu saja. Kalau memang salah pakai uang perusahaan, mestinya tanggung jawab, bukan malah bikin cerita bohong sampai pura-pura dibegal,” ujar Eko, warga setempat.
Sementara itu, pihak perusahaan tempat AA bekerja belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap pelaku.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan rekayasa kejadian kriminal untuk menutupi kesalahan pribadi.
Polres Ketapang menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang dengan sengaja membuat laporan palsu atau menghambat penyelidikan hukum.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab, serta tidak bermain-main dengan hukum hanya demi menutupi kesalahan finansial pribadi.
Cek juga artikel paling seru di lagupopuler.web.id

