Pajak Listrik di Ketapang Capai Rp67,6 Miliar, Lampu Jalan Masih Gelap

ketapangnews.web.id – Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) terus menjadi salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Sejak 2023 hingga Juli 2025, total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp67,6 miliar, namun ironi terjadi karena banyak ruas jalan di Ketapang masih gelap gulita.

Rincian Penerimaan Pajak Listrik

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang mencatat, penerimaan pajak listrik mengalami tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir:

  • 2023: Rp24,08 miliar
  • 2024: Rp26,58 miliar
  • Januari–Juli 2025: Rp16,97 miliar

Kabid Pengelolaan dan Penerimaan Daerah (P2D) Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, optimis target penerimaan tahun ini dapat menembus Rp25 miliar.

“Penerimaan ini dipungut oleh PLN dan disetorkan ke kas daerah setiap bulan. Insyaallah target realisasi untuk tahun 2025 tercapai,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Dasar hukum pungutan pajak ini tertuang dalam Perda Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif sebagai berikut:

  • 8% untuk pelanggan rumah tangga
  • 3% untuk industri
  • 1,5% untuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri

Kondisi Lampu Jalan Masih Gelap

Meski penerimaan pajak listrik tinggi, kondisi di lapangan belum mencerminkan pelayanan maksimal. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Ketapang, Mulyono, mengakui pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) belum berjalan optimal karena keterbatasan anggaran.

“Perbaikan tidak bisa maksimal, karena memang anggaran pemeliharaan PJU tidak sesuai harapan,” jelas Mulyono.

Ia tidak memerinci besaran anggaran pemeliharaan PJU, namun mengakui kebutuhan di lapangan jauh lebih besar dibanding dana yang tersedia.

DPRD Soroti Minimnya Transparansi

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri, menilai banyak ruas jalan, termasuk kawasan strategis, yang minim penerangan.

“Contohnya di jalan utama R. Suprapto, sudah dua bulan lampu tidak menyala. Padahal itu titik strategis di pusat kota,” ungkap Mia, Minggu (31/8/2025).

Mia mendesak PLN dan Pemkab Ketapang segera duduk bersama untuk menyusun mekanisme pelaporan yang lebih transparan, agar masyarakat mengetahui ke mana alokasi dana pajak listrik digunakan.

“Data pungutan pajak listrik seharusnya diumumkan secara rutin dan mudah diakses publik,” tegasnya.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan dana pajak listrik. Warga berharap pemerintah daerah dan PLN segera memperbaiki sistem pemeliharaan PJU agar penerimaan pajak yang besar dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.

Cek juga artikel terbaru dari radarbandung.web.id

You may also like...